Sesuai dengan pembukaan UUD 45, maka
Selanjutnya, penugasan itu masih terbagi dua, yaitu sebagai Pasukan atau sebagai military observer/pengamat militer. Di Kongo misalnya kita mengirim Kompi Zeni dan military observer. Sedangkan di Liberia atau Sierra Leon kita hanya mengirim observer. Namun pada prinsipnya seluruh keterlibatan Indonesia di forum pasukan perdamaian PBB hanya melaksanakan UN Chapter 7 atau pasukan pemelihara perdamaian (peacekeeping operation), kita tidak mengirimkan pasukan untuk pembentuk perdamaian (peace making operation) sesuai UN chapter 6. Secara akademis ada perbedaan antara pasal 6 dan pasal 7. Pasal 6, menyatakan meskipun pihak bertikai tak menghendaki kehadiran PBB, pasukan bisa saja hadir, namun pasal 7 menyatakan, kehadiran pasukan PBB hanya setelah pihak-pihak yang bertikai menyatakan menyetujui gencatan senjata.
Banyak yang sudah mendengar tentang sukses pasukan Indonesia dalam menjalankan misi sebagai anggota pasukan PBB, namun banyak sisi menarik tentang penugasan pasukan PBB yang belum diketahui masyarakat. Misalnya saja Indonesia mengirim wanita untuk menjadi military observer di Kongo, yaitu atas nama Mayor Nita dari TNI AD dan Mayor Ratih dari TNI AU.
Selain itu, masih terdapat juga warga negara kita yang memang murni orang sipil yang bergerak di bawah bendera PBB, lebih tepat lagi di bawah UNDPKO (United Nation Department of Peace Keeping Operation). Untuk menyebut di antaranya Mas Luigi Pralangga di Liberia (mas Luigi ini salah satu yang menyatukan para peacekeepers
Mereka berjuang bukan hanya membawa nama
No comments:
Post a Comment